Dishub Infokom Gencar lakukan Sosialiasi Izin Warnet
Kepala Bidang Infokom dinas Perhubugan Informasi dan Komunikasi Nurlis.S.Sos dan jajarannya gencar melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha Warung Telekomunikasi (Warnet) agar dalam mengembangkan usahanya mengantongi izin usaha sebagai mana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 tahun 2012.
Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat pemilik usaha, betul-betul terlindungi dan tercatat sebagai pemilik usaha yang legal, sehingga dalam mengembangkan usahanya akan terlindungi dan merasa aman karena sudah memiliki izin sebagai mana yang diamantkan peraturan yang ada.
Kabid Infokom Nurlis.S.Sos didampingi Kasi Perizinanan Komunikasi Informasi dan Telematika Salmi Hadi.Msi serta Kasi informasi Gusniwati melakukan peninjauan ke salah satu Warnet di jalan Pasir Putih desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Senin (30-05)
Kepada Pemilik Warnet Nurlis minta agar setiap pemilik Warnet dapat mengurus perizinan, dan secara hukum tercatat di dinas Perhubungan infokom Kabupaten Kampar, dan untuk selanjutnya agar dapat meneruskan pengurusan perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Kampar (BPPT-PM) sebagai lembaga instutusi yang menerbitkan izin di wilayah Kabupaten Kampar.(Dishub Infokom )