Pembahasan Rancangan Revisi Perda N0.7 tahun 2012
Dinas Perhubungan Infokom Kabupaten Kampar dan jajaran Dinas Terkait serta Bagian Hukum Setda Kampar, membahas draf materi Rancangan Revisi Peraturan daerah Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar ini, harus dilakukan penyesuaian menyusul surat edaran Kementrian Keuangan RI pasca keluarnya Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Perusahaan telekomunikasi terkait besaran Pajak Restribusi Daerah Menara telekomunikasi.
Untuk itu perlu dilakukan penyesuain agar dapat dihitung besar biaya yang harus dibayar perusahaan Telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Kampar sehingga tidak terjadi kekosongan Hukum yang sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi ungkap Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman,SH diruang Kerjanya Selasa (21/06) pada acara koordinasi Bersama dengan Dinas Perhubungan infokom Kabupaten Kampar, hadir pada kesempatan tersebut Kabid Infokom H.Nurlis.S.Sos dan Kasi Perizinan KIT H.Salmi Hadi.MSi. (dishubInfokom)