
Dukungan Pelaksanaan SP2020
624 Views
Dishub Kampar – Disampaikan kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Sdr. Camat se-Kabupaten Kampar, Sdr. Kepala Desa / Lurah se-Kabupaten Kampar, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kampar Nomor : 470/UM/104, Tanggal 11 Mei 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan SP2020, mengingat kondisi wabah Corona Virus Disease (COVID -19) sedang melanda Indonesia, BPS (Badan Pusat Statistik) melakukan penyesuian tata kelola pelaksanaan sensus penduduk 2020 (SP2020) sebagai berikut :
- Sensus Penduduk Online (SP Online) yang semula pelaksanaannya tanggal 15 Februari s/d 31 Maret 2020, DIPERPANJANG menjadi tanggal 15 Februari s/d 29 Mei 2020 ;
- Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) yang dijadwalkan tanggal 1 s/d 31 Juli 2020 disesuaikan penyelenggaraannya pada tanggal 1 s/d 30 September 2020 ;
- Penyesuaian tata kelola pelaksanaan SP2020 dimaksud, bertujuan untuk memperluas cakupan jumlah penduduk yang dapat mengisi SP Online, sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran COVID -19 oleh petugas sensus dan atau masyarakat sebagai responden pada saat pelaksanaan SP Wawancara ;
- Sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung Program Nasional SP2020, diminta kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Camat se-Kabupaten Kampar serta Kepala Desa/Lurah beserta aparatnya untuk memberikan dukungan dalam perpanjangan pelaksanaan SP2020 Online dalam bentuk : a. Membantu mensosialisasikan dan mengajak seluruh jajaran di lingkungan kantor masing-masing serta penduduk di wilayahnya bagi yang belum berpartisipasi pada SP Online agar dapat mengirim data kependudukan secara mandiri melalui situs web sensus bps.go.id ; b. Menghimbau seluruh jajaran di wilayahnya untuk membantu petugas sensus pada pelaksanaan tahapan klarifikasi lapangan dan Sensus Penduduk Wawancara.
Berikut ini Link Akses Pengisian Sensus Penduduk (SP) 2020 : https://sensus.bps.go.id/
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut Surat Edaran Bupati Kampar tentang Dukungan Pelaksanaan SP2020 :
(DISHUB KPR/).