
Himbaun Pemkab Kampar terhadap penerapan PSBB Kabupaten Kampar.
Setelah ditetapkannya Kabupaten Kampar sebagai wilayah PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindak lanjuti oleh Keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar tertanggal 15 Mei 2020 bahwa dikabupaten telah dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan mendiri Posko cek point di 7 lokasi diberbagai Lokasi dan 3 Posko pantau di Kota Bangkinang.
Selanjutnya disampaikan Afrudin Amga tim Satgas Covid-19 sejak ditetapkan PSBB telah melakukan telah memfungsikan Posko begitu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ini Himbauan Bupati Kampar terkait penerapan PSBB Kabupaten Kampar ;
1. Belanja Makanan/Minuman diatas jam 22.00 WIB [10 Malam) agar Take Away/Cara di bungkus;
2. Untuk Belanja Pakaian agar dllakukan dibawah jam 22.00 W1B [10 Malam) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen/pembeli;
3. Bagi yang melanggar aturan PSBB pada malam ini, yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan dan pada malam berikutnya jlka terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku;
4 Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwaijkan memakai masker;
5. Akan dilaksanakan pemeriksaan darah ditempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB;
6. Pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau sesuai dengan Keputusan Pemerintah.