
Pakaian Dinas Lapangan Non Penegakan Hukum (PDL-NPH) Perhubungan
Bangkinang, Senin, 29 Juni 2020, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar : Drs. M. Amin Filda, yang diwakili oleh Yurisdian, S.Si.T, ST, S.IPem, M.Eng, M.Si, Ph.D selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menjelaskan Pakaian Dinas Lapangan Non Penegakan Hukum (PDL-NPH) Perhubungan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020, dapat diunduh di link ini :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020
PDL-NPH dipakai pada tugas operasional berupa pengawasan, penindakan, pemeriksaan, pengendalian pelaksanaan fungsi perhubungan darat dan pelayanan masyarakat (WasDik RikDal YanMas) yang hanya digunakan untuk kegiatan lapangan selain penegakan hukum.

Dasar Hukum = Permenhub No.28 / 2020
Penjelasan Teknis PDL-NPH sebagai berikut :

Bentuk PDL-NPH (Permenhub 28/2020)

Foto Penerapan PDL-NPH : contoh pada Pejabat Esselon III Dishub Kab.Kampar

Bentuk Topi (Permenhub 28/2020)

Foto Penerapan Topi : contoh pada Pejabat Esselon III Dishub Kab.Kampar

Foto Penerapan Baju : contoh pada Pejabat Esselon III Dishub Kab.Kampar

Bentuk Celana (Permenhub 28/2020)

Foto Penerapan Celana : contoh pada Pejabat Esselon III Dishub Kab.Kampar

Bentuk Sepatu (Permenhub 28/2020)

Foto Penerapan Sepatu : contoh pada Pejabat Esselon III Dishub Kab.Kampar
(DISHUB KPR/)