Bangkinang Kota,-Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH resmi melarang masyarakat Kabupaten Kampar agar tahun ini tidak mudik. Larangan tersebut ditegaskan Bupati Kampar melalui deklarasi yang dibacakan di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar.
Dalam pembacaan deklarasi larangan mudik tersebut juga dibacakan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar dan Forkopimda plus serta Kepala BPBD Kampar Dedi Sambudi serta Kepala Dinas Kesehatan Kampar Rahmat. (26/4)
Bupati menyatakan agar seluruh masyarakat Kabupaten Kampar dalam merayakan Idul Fitri untuk tidak berpergian atau mudik lebaran keluar maupun masuk Kabupaten Kampar. Hal ini dilakukan Pemda Kampar untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus covid 19.
Selanjutnya dalam pembacaan deklarasi tersebut, beliau juga mebatasi beroperasinya moda transportasi darat, laut dan udara mulai tanggal 6 hingga 24 Mei 2021 dan mengajak seluruh masyarakat untuk berlebaran dirumah saja.
Beliau juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dengan 5 M (mencuci tangan, memakai masker, nenjaga jarak, menjauhi kerumunan dan tidak melakukan mobilisasi atau berpergian).
Bupati juga mengatakan bahwa pelarangan mudik bagi masyarakat merupakan tindak lanjut dari peryataan Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Joko Widodo pada beberapa hari yang lalu bahwa terkait Mudik Lebaran Idul Fitri 1442, hal ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk memutus mata rantai penyebaran Virus covid 19.
Dalam arahannya Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa larangan mudik berguna untuk menghindari pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Virus Covid 19, tentunya Pemerintah Pusat tidak ingin kasus ini melonjak yang akan beresiko semakin bertambahnya kasus korban Virus Covid 19 di Indonesia khususnya di daerah.
Diakhir sambutannya Bupati Kampar berharap dengan dilarangannya masyarakat untuk mudik dapat menekan penyebaran dan bertambahnya korban Virus covid 19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Riau serta Kabupaten Kampar.