Hukum Lalu Lintas diprakarsai awal oleh
Nama : CANDRA ALIN, SH (Law Facilitator)
Dilanjutkan oleh
Nama : MISBAHUL FAjRI (SISWA WAHANA PRIMA COMPUTER)
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA JALAN RAYA YANG MELAKUKAN PELANGGARAN LALU LINTAS
No | Jenis Pelanggaran | Dasar ( UUD ) | Sanksi | Keterangan | |
1 | Rambu Larang Parkir | Pasal 106 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) | - dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) | Tata cara prosedur tilang, Dapat di lihat pada lampiran | |
2 | Kendaraan yang Melebihi Tonase | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 307. Undang-Undang Nomor 80 tahun 2012 | - pasal 315 KUHP pelanggaran terhadap pelanggaran kelebihan muatan dapat diberikan sanksi pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukakan dalam setiap pasal dalam bab ini, dan perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan. | Pengelompokan golongan kelas pada kendaraan dapat dilihat pada lampiran | |
3 | Kendaraan Umum Dalam Trayek Yang Tidak Singgah Diterminal | Pasal 276 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib singgah diterminal yang sudah ditentukan, keuali ditetapkan lain dalam trayek. | |
4 | Memasukkan Kendaraan Bermotor Ke Dalam Wilayah Indonesia Yang Menyebabkan Perubahan Tipe | Pasal 277 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- (Dua puluh empat juta rupiah) | Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor,kereta gandengan,dan kereta tempelan,yang diimpor,dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe ( pasal 50 ayat 1 ) | |
5 | Tidak Melengkapi Perlengkapan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak, Pembuka Roda dan Peralatan P3k | Pasal 278 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang dioperasikan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. ( pasal 57 ayat 3 ) | |
6 | Memasang Perlengkapan Yang Dapat Mengganggu Keselamatan Berlalu Lintas | Pasal 279 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). |
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas. Seperti, mengganti warna lampu belakang (lampu rem) dengan warna kuning,hijau sehingga membuat pengendara dibelakangnya menjadi silau karena cahaya, dsb. ( Pasal 58 )
| |
7 | Tidak Memasang Plat Nomor | Pasal 280 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | etiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat tanda kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor ( Pasal 68 ayat 1 ) | |
8 | Tidak Memiliki SIM | Pasal 281 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah). | Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat izin mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan ( pasal 77 ayat 1 ) | |
9 | Tidak Mematuhi Rambu Lalu Lintas | Pasal 282 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Seperti, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan, memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, mengalihkan arus lalu lintas. ( pasal 104 ayat 3 )
| |
10 | Mengemudi Sambil Menelpon | Pasal 283 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap pengendara wajb berkendara dengan secara wajar dan penuh konsentrasi ( pasal 106 ayat 1 ) | |
11 | Mengemudi Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki Atau Pesepeda | Pasal 284 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). | Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda ( pasal 106 ayat 2 ) | |
12 | Tidak Memasang Kaca Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Spidometer, Knalpot Yang Tidak Memenuhi Syarat | Pasal 285 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Untuk sepeda motor Pasal 285 ayat 1 : pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3 , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi,Susunan,perlengkapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan ( pasal 48 ayat 2 ) | |
Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Pasal 285 ayat 2 : pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | |||||
13
| Mobil Yang Tidak Memenuhi Syarat Laik Jalan | Pasal 286 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). |
Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri; Emisi gas buang,kebisingan suara,efisiensi sistem rem utama,efisiensi sistem rem parkir,kincup roda depan,suara klakson,daya pancar dan arah sinar lampu utama,radius putar,akurasi alat penunjuk kecepatan,kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban,kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan ( pasal 48 ayat 3 )
| |
14 | - Melanggar Rambu Lalu Lintas | Pasal 287 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 287 ayat (1): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). |
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain ( Pasal 106 ayat 4 )
| |
- Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) | - Pasal 287 ayat (2) : dipidana dengan pidna kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | ||||
- Melanggar Aturan Gerakan Lalu Lintas |
| ||||
- Melanggar Peringatan Dengan Bunyi Dan Sinar |
| ||||
| - Pasal 287 ayat (5) : dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | ||||
- Melanggar Tata Cara Penggandengan Dan Penempelan Dengan Kendaraan Lain | - Pasal 287 ayat (6) : dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dengan denda paling banyak Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||||
15 | Tidak Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) | Pasal 288 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 288 ayat (1): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan , Surat tanda kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor, Surat izin mengemudi, Bukti lulus uji berkala, Tanda bukti lain yang sah ( pasal 106 ayat 5 ) | |
| Pasal 288 ayat (2): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | ||||
Tidak Melengkapi Surat Keterangan Uji Berkala Dan Tanda Lulus Uji Berkala | Pasal 288 ayat (3) : dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | ||||
16 | Tidak Mengenakan Sabuk Keselamatan | Pasal 289 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan ( pasal 106 ayat 6 ) | |
17 | Mobil Yang Tidak Ada Bodi/Rumah-Rumah, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman/Keselamatan Dan Helm | Pasal 290 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia ( pasal 106 ayat 7 )
| |
18 | Tidak Mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia | Pasal 291 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 291 ayat (1) : dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia ( pasal 106 ayat 8 ) | |
Penumpang Tidak Mengenakan Helm |
| ||||
19 | Membawa Penumpang Lebih Dari 1 Orang ( Bonceng Tiga) | Pasal 292 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang ( pasal 106 ayat 9 ) | |
20 | Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Malam Hari | Pasal 293 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 293 ayat (1): dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu (pasal 107 ayat 1 ) | |
Tidak Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari | Pasal 293 ayat (2) :dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas )hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah). | Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari ( pasal 107 ayat 2 ) | |||
21 | Tidak Menghidupkan Lampu Sein | Pasal 294 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan ( pasal 112 ayat 1 ) | |
22 | Mendahului Kendaraan Lain Tanpa Hidupkan Lampu Sein | Pasal 295 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak kesamping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat ( pasal 112 ayat 2 ) | |
23 | Tidak Berhenti Saat Palang Pintu Kereta Api Ditutup | Pasal 296 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). | Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,palang pintu kereta api sudah mulai ditutup,dan/atau ada isyarat lain ( pasal 114 huruf a ) | |
24 | Melakukan Balap Liar | Pasal 297 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah). | Pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain ( pasal 115 huruf b ) | |
25 | Mobil rusak/mogok yang parkir dibadan jalan raya | Pasal 298 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman ,lampu isyarat peringatan bahaya,atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan ( pasal 121 ayat 1 ) | |
26 | Menarik Sepeda Dengan Menggunakan Sepeda Motor | Pasal 299 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah). |
Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan, mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan pengguna jalan lain,dan/atau, menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor ( pasal 122 huruf a,b,dan c )
| |
27 | Tidak Memberhentikan Mobil Saat Menaikkan/Menurunkan Penumpang dan Tidak Menutup Pintu Mobil Saat Berjalan | Pasal 300 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) |
Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib Menggunakan lajur jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri,kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, memberhentikan kendaraan selama menaikkan dan/atau menurunkan penumpang, menutup pintu selama kendaraan berjalan ( pasal 124 ayat 1 huruf c,d dan e )
| |
28 | Angkutan Barang Yang Tidak Menggunakan Jalan Sesuai Dengan Kelas Jalan | Pasal 301 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang wajib menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan ( pasal 125 ) | |
29 | Menurunkan Penumpang Di Sembarang Tempat | Pasal 302 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang dilarang memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah di tentukan, mengetem selain di tempat yang telah di tentukan, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak, melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek ( pasal 126 )
| |
30 | Pengemudi Mobil Barang / Truk Yang Mengangkut Penumpang | Pasal 303 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,kecuali rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang,kondisi geografis,dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai, untuk pengerahan atau pelatihan Tentara nasional indonesia dan/atau kepolisian negara republik Indonesia, kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian negara republik Indonesia,dan/atau pemerintah daerah ( pasal 137 ayat 4 )
| |
31 | Menaikkan Atau Menurunkan Penumpang Lain Di Sepanjang Perjalanan | Pasal 304 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Angkutan orang dengan tujuan tertentu dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek ( pasal 153 ayat 1 ) | |
32 | Mobil Truk Yang Mengangkut Alat Berat | Pasal 305 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). |
Kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut, memarkir kendaraan di tempat yang ditetapkan, membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut, beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan,keselamatan,kelancaran,dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan ( pasal 162 ayat 1 )
| |
33 | Angkutan Yang Tidak Dilengkapi Surat Muatan Dokumen Perjalanan | Pasal 306 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). | Perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan ( pasal 168 ayat 1 ) | |
34 | Truk/Angkutan Umum Barang Yang Melebihi Tonase | Pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah). | Pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan,daya angkut,dimensi kendaraan,dan kelas jalan ( pasal 169 ayat 1 ) | |
35 | Tidak Punya Izin Angkutan Penumpang Dalam/Luar Trayek | Pasal 308 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) |
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki, izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaran angkutan orang tidak dalam trayek, zin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat ( pasal 173 ayat 1 )
| |
36 | Tidak Mengasuransikan Kerugian Penumpang,Pengirim Barang | Pasal 309 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). | Perusahaan angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 ( pasal 189 ) | |
37 | Kelalaian Pengemudi Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas | Pasal 310 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 310 ayat (1) : mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah). | Kecelakaan Lalu Lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta | |
| |||||
Pasal 310 ayat (3) : mengakibatkan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) | |||||
Pasal 310 ayat (4) ; mengakibatkan orang lain meninggal dunia,dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (Dua belas juta rupiah). | |||||
38 | Ugal-Ugalan/Kebut-Kebutan Hingga Membahayakan Orang Lain | Pasal 311 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Pasal 311 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah). | Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas,wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan pada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan ( pasal 231 ayat 1 ) | |
Pasal 311 ayat (2) : mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (Empat juta rupiah). | |||||
| |||||
Pasal 311 ayat (4) : mengakibatkan korban luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah). | |||||
Pasal 311 ayat (5) : mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta rupiah). | |||||
39 | Tabrak Lari | Pasal 312 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah). | Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas,wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan pada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan ( pasal 231 ayat 1 ) | |
40 | Tidak Mengansuransikan Awak Kendaraan Dan Penumpang | Pasal 313 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 | Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah). | Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan ( Pasal 237 ayat 2 ) |