Dinas Perhubungan (Dishub) Kab. Kampar melalui UPT Perparkiran melaksanakan Giat Penertiban Perparkiran dan Pengaturan Lalu Lintas di Daerah Taman Kota Bangkinang, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan Masyarakat terkait Hambatan Lalu Lintas dikarenakan Parkir tidak sesuai peruntukan. Giat penertiban parkir dimulai dengan penjagaan simpul rawan parkir sembarangan, terutama di sekitaran lingkungan Taman Kota Bangkinang untuk memastikan kelancaran Lalulintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kemudian, dilanjutkan dengan operasi penertiban parkir pada tikungan Simpang Jalan Jend. Ahmad Yani dengan Jalan Prof. M. Yamin SH. Yang mana daerah tersebut sering terjadi hambatan lalu lintas akibat Parkir kendaraan di daerah dilarang parkir. Sekaligus pemasangan rambu dilarang parkir pada Lokasi dimaksud.
Dishub menghimbau bagi seluruh pengendara untuk lebih patuh akan aturan dengan memarkir kendarannya di lokasi-lokasi yang sudah disediakan dan terlebih selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, untuk keamanan dan kenyamanan pengendara lainnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada jukir agar mengatur kendaraan dengan baik agar tidak melebar ke badan jalan dan memarkirkan kendaraan ditempat-tempat resmi yang disediakan sehingga tidak menggangu kelancaran arus lalulintas. Serta kepada jukir agar melayani pengguna jasa dengan ramah dan sopan.
"Kami terus mengingatkan jukir agar tidak menarik tarif parkir diluar ketentuan, sigap melayani pengguna parkir, menata kendaraan dengan baik, tidak mengganggu jalan,"ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Kampar, Syukri Makmur, MM.
Petugas juga menegaskan kembali bahwa tarif resmi sesuai Perda No. 9 Tahun 2023 adalah:
✅ Roda 2: Rp 1.000
✅ Roda 4: Rp 2.000
UPT Perparkiran Dishub Kab. Kampar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, menjaga ketertiban parkir, dan memastikan seluruh juru parkir mematuhi aturan yang berlaku.