Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Bangkinang (PKB)
Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar
A. Visi, Misi dan Moto UPT PKB Bangkinang
- Visi:
" Terwujudnya Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang Berkeselamatan dan Ramah Lingkungan dengan memberikan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang Prima, Transparan, Akuntabel, Profesional, Berteknologi, dan Berkompeten "
- Misi:
- Melaksanakan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Sesuai SOP;
- Mewujudkan Sistem Administrasi Pelayanan yang Terpadu dan Akuntabel;
- Menyediakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor yang Transparan dan Berteknologi;
- Memberikan Pelayanan secara Prima melalui SDM yang Handal,Profesional dan Berkompeten dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Meningkatkan dan Menyediakan Sarana dan Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor guna memberikan Hasil Uji yang Akurat, Presisi dan Cepat;
- Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif antar SDM, Pelayanan yang Efektif dan Efisien guna meningkatnya Mutu Pelayanan;
- Ikut serta Melestarikan Lingkungan dari Kemungkinan Pencemaran yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor.
- Motto
" K E R J A ! "
K: KOMPETEN
E: EFEKTIF
R: RAMAH
J: JELAS
A: AKUNTABEL
B. Alur Pengujian Kendaraan Bermotor
C. Tempat dan Waktu Pelayanan di UPT PKB Bangkinang
a.Tempat Pelayanan
UPT PKB Bangkinang beralamat di Jl.Prof.M.Yamin,SH , Panca, Salo - Kab.Kampar
b. Waktu Pelayanan
UPT PKB Bangkinang memiliki 5 (lima) hari kerja untuk melayani masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor sebagai berikut:
Hari | Waktu Pelayanan | Waktu Pendaftaran | Istirahat | |
Pagi | Siang | |||
Senin s/d Kamis | 07:30 - 16:00 WIB | 07:30-11.30 WIB | 13.30-15:00 WIB | 12:00-13:30 WIB |
Jum'at | 07:30 -12:00 WIB | 07:30 WIB - 11.30 WIB | - |
D. Jenis Pelayanan
- Pendaftaran dan Pengujian Pertama Kendaraan Bermotor
- Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Numpang Uji Kendaraan Bermotor
- Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor
- Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
- Cabut Berkas dan Rekomendasi Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
- Penghapusan Kendaraan Wajib Uji
- Penggantian dan Penerbitan Kartu Uji
E. Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Pendaftaran dan Uji Pertama Kendaraan Bemotor
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon (jika dikuasakan)
- Surat keterangan domisili perusahaan jika kendaraan bermotor milik perusahaan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Fotokopi Faktur Kendaraan Bermotor
- Membayar Biaya Retribusi
- Uji Berkala Kendaraan Bermotor
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Membayar Biaya Retribusi
- Numpang Uji Masuk Kendaran Bemotor
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah Asal
- Membayar Biaya Retribusi
- Numpang Uji Keluar Kendaraan Bemotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Membayar Biaya Retribusi
- Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Surat Rekomendasi Mutasi,Faktur, Kartu Induk dari daerah Asal
- Membayar Biaya Retribusi
- Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Membayar Biaya Retribusi
- Rubah Bentuk dan Rubah Jenis Kendaran Bermotor
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Untuk Rubah Bentuk
- Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Bengkel Resmi
- Surat Keterangan Rubah Jenis dari Dinas Perhubungan
- Membayar Biaya Retribusi
- Kartu Uji Hilang atau Rusak
- Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
- Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji ( Jika Rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Hilang)
- Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
- Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
- Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
- Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
- Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
- Membayar Biaya Retribusi
F. Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 22 Tahun 2020 tentang Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
1. | MOBIL PENUMPANG UMUM | |
| Administrasi | Rp.10.500,- |
Jasa Pengujian | Rp.25.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp.50.000,- | |
Jumlah | RP.85.500,- |
2. | MOBIL BUS ≤ 8 TEMPAT DUDUK | |
| Administrasi | Rp.10.500,- |
Jasa Pengujian | Rp.35.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp.50.000,- | |
Jumlah | RP.95.500,- | |
MOBIL BUS 9-16 TEMPAT DUDUK | ||
Administrasi | Rp.10.500,- | |
Jasa Pengujian | Rp.50.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp.50.000,- | |
Jumlah | RP.110.500,- | |
MOBIL BUS 16-25 TEMPAT DUDUK | ||
Administrasi | Rp.10.500,- | |
Jasa Pengujian | Rp.75.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp.50.000,- | |
Jumlah | RP.135.500,- | |
MOBIL BUS > 25 TEMPAT DUDUK | ||
Administrasi | Rp. 10.500,- | |
Jasa Pengujian | Rp.100.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp. 50.000,- | |
Jumlah | RP.160.500,- |
3. | MOBIL BARANG PICKUP JBB ≤2500 KG | |
| Administrasi | Rp.10.500,- |
Jasa Pengujian | Rp.75.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp.50.000,- | |
Jumlah | RP.135.500,- | |
MOBIL BARANG JBB 2500 -7000 KG | ||
Administrasi | Rp. 10.500,- | |
Jasa Pengujian | Rp.100.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp. 50.000,- | |
Jumlah | RP.160.500,- |
4. | MOBIL BARANG SUMBU 2 JBB 7000-14000 KG | |
| Administrasi | Rp. 10.500,- |
Jasa Pengujian | Rp.125.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji | Rp. 50.000,- | |
Jumlah | RP.185.500,- | |
MOBIL BARANG SUMBU 2 JBB 14000-21000 KG | ||
Administrasi | Rp. 10.500,- | |
Jasa Pengujian | Rp.150.000,- | |
Penggantian buku uji/Kartu Uji |
|
INFO LAYANAN DAN PENGADUAN
WA /SMS/TELFON
Contact Person : 0822-9780-7802
EMAIL : uptd.pkbbangkinang@gmail.com
Website : dishub.kamparkab.go.id
Alamat : Jl. Prof.M.Yamin,SH SALO, Kampar