PENERAPAN ATURAN PAKAIAN DINAS PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KAMPAR

BANGKINANG (17/2), berdasarkan Surat Edaran Nomor 060/ORG/03 Bupati Kampar menerbitkan aturan berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Aturan berpakaian dinas tersebut adalah dalam rangka untuk menunjukkan Identitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar serta untuk mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, kewibawaan dan citra diri Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Dengan adanya Surat Edaran Bupati Kampar tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang merupakan instansi khusus dan telah mempuyai aturan tersendiri tentang aturan berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melakukan penyesuaian sebagai berikut :

  1. Hari Senin – Rabu berpakaian PDH/PDL
  2. Hari Kamis berpakaian Melayu
  3. Hari Jum’at : Pagi berpakaian olahraga dan Siang berpakaian Muslim/Batik

 

Aturan berpakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 08 Februari 2021.  (FI-DISHUBKAMPAR-SET).