Latar Belakang

PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan  Kabupaten Kampar, yang masih berlaku sampai saat ini yaitu :

1.     Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Nama Jalan dalam Kota Bangkinang.

2.    Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

3.   Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum — Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor — Retribusi Parkir ;

4.    Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha — Retribusi Terminal — Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

5.    Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu — Retribusi Izin Trayek.

Dasar Pembentukan Dinas

Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kampar. Silahkan Unduh File DISINI.

A. Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan berikut :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar . Silahkan Unduh File DISINI.
  2. Peraturan Bupati Kampar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis SKPD di Lingkungan Pemerintah  Kabupaten Kampar. Silahkan Unduh File DISINI.

B. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Kampar Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretaris terdiri dari :
    1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
    2. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
    3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
  3. Bidang Lalu Lintas terdiri dari :
    1. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
    2. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas.
  4. Bidang Angkutan dan Sarana terdiri dari :
    1. Seksi Angkutan;
    2. SeksiPengujian Sarana.
  5. Bidang Prasarana terdiri dari :
    1. Seksi Pembangunan Prasarana;
    2. Seksi Pengoperasian Prasarana.
  6. Bidang Pengembangan dan Keselamatan terdiri dari :
    1. Seksi Pemaduan Moda dan Teknologi Perhubungan;
    2. Seksi Keselamatan dan Lingkungan Perhubungan.
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).