Pelayanan PKB Salo

Pelayanan PKB Salo

Kantor UPTD PKB Wilayah 1 Salo

 

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Bangkinang (PKB)

Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar

 

A. Visi, Misi dan Moto UPT PKB Bangkinang

 

  1. Visi:

" Terwujudnya Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang Berkeselamatan dan Ramah Lingkungan dengan memberikan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor yang Prima, Transparan, Akuntabel, Profesional, Berteknologi, dan Berkompeten "

 

  1. Misi:
  1. Melaksanakan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Sesuai SOP;
  2. Mewujudkan Sistem Administrasi Pelayanan yang Terpadu dan Akuntabel;
  3. Menyediakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor yang Transparan dan Berteknologi;
  4. Memberikan Pelayanan secara Prima melalui SDM yang Handal,Profesional dan Berkompeten dibidang Pengujian Kendaraan Bermotor;
  5. Meningkatkan dan Menyediakan Sarana dan Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor guna memberikan Hasil Uji yang Akurat, Presisi dan Cepat;
  6. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Kondusif antar SDM, Pelayanan yang Efektif dan Efisien guna meningkatnya Mutu Pelayanan;
  7. Ikut serta Melestarikan Lingkungan dari Kemungkinan Pencemaran yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor.

 

  1. Motto

" K E R J A ! "

K: KOMPETEN

E: EFEKTIF

R: RAMAH

J: JELAS

               A: AKUNTABEL

B. Alur Pengujian Kendaraan Bermotor

 

C. Tempat dan Waktu Pelayanan di UPT PKB Bangkinang

     a.Tempat Pelayanan

   UPT PKB Bangkinang beralamat di Jl.Prof.M.Yamin,SH , Panca, Salo - Kab.Kampar

 

b. Waktu Pelayanan

UPT PKB Bangkinang memiliki 5 (lima) hari kerja untuk melayani masyarakat dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor sebagai berikut:

Hari

Waktu Pelayanan

Waktu Pendaftaran

Istirahat

Pagi

Siang

Senin s/d Kamis

07:30 - 16:00 WIB

07:30-11.30 WIB

13.30-15:00 WIB

12:00-13:30 WIB

Jum'at

07:30 -12:00 WIB

07:30 WIB - 11.30 WIB

-

 

D. Jenis Pelayanan

  • Pendaftaran dan Pengujian Pertama Kendaraan Bermotor
  • Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  • Numpang Uji Kendaraan Bermotor
  • Rekomendasi Numpang Uji Kendaraan Bermotor
  • Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
  • Cabut Berkas dan Rekomendasi Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
  • Penghapusan Kendaraan Wajib Uji
  • Penggantian dan Penerbitan Kartu Uji

E. Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor

  1. Pendaftaran dan Uji Pertama Kendaraan Bemotor
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon (jika dikuasakan)
  • Surat keterangan domisili perusahaan jika kendaraan bermotor milik perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  • Fotokopi Faktur Kendaraan Bermotor
  • Membayar Biaya Retribusi

 

  1. Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Membayar Biaya Retribusi
  1. Numpang Uji Masuk Kendaran Bemotor
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Surat Rekomendasi Numpang Uji dari daerah Asal
  • Membayar Biaya Retribusi
  1. Numpang Uji Keluar Kendaraan Bemotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Membayar Biaya Retribusi

 

  1. Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Surat Rekomendasi Mutasi,Faktur, Kartu             Induk dari daerah Asal
  • Membayar Biaya Retribusi

 

  1. Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Membayar Biaya Retribusi

 

  1. Rubah Bentuk dan Rubah Jenis Kendaran Bermotor
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Asli dan fotokopi Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Untuk Rubah Bentuk
  • Surat Keterangan Rubah Bentuk dari Bengkel Resmi
  • Surat Keterangan Rubah Jenis dari Dinas Perhubungan
  • Membayar Biaya Retribusi
  1. Kartu Uji Hilang atau Rusak
  • Membawa Kendaraan Wajib Uji ke UPT Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Asli Kartu Uji dan Sertifikat Uji  ( Jika Rusak)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Hilang)
  • Asli dan fotokopi STNK (kecuali Kereta Gandengan & Tempelan)
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan bermotor
  • Asli dan fotokopi KTP pemohon jika dikuasakan
  • Surat kuasa bermaterai 10.000 jika dikuasakan
  • Surat Kuasa dari Direktur atau Manager perusahaan kepada pemohon bagi kendaraan milik Perusahaan
  • Membayar Biaya Retribusi

F. Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar nomor 22 Tahun 2020 tentang Biaya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

  1.

MOBIL PENUMPANG UMUM

 

Administrasi

Rp.10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.25.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp.50.000,-

Jumlah

RP.85.500,-

 

  2.

MOBIL BUS ≤ 8 TEMPAT DUDUK

 

Administrasi

Rp.10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.35.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp.50.000,-

Jumlah

RP.95.500,-

MOBIL BUS 9-16 TEMPAT DUDUK

Administrasi

Rp.10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.50.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp.50.000,-

Jumlah

RP.110.500,-

MOBIL BUS 16-25 TEMPAT DUDUK

Administrasi

Rp.10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.75.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp.50.000,-

Jumlah

RP.135.500,-

MOBIL BUS > 25 TEMPAT DUDUK

Administrasi

Rp. 10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.100.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp. 50.000,-

Jumlah

RP.160.500,-

 

   3.

MOBIL BARANG PICKUP JBB ≤2500 KG

 

Administrasi

Rp.10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.75.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp.50.000,-

Jumlah

RP.135.500,-

MOBIL BARANG  JBB 2500 -7000 KG

Administrasi

Rp. 10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.100.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp. 50.000,-

Jumlah

RP.160.500,-

 

   4.

MOBIL BARANG SUMBU 2 JBB  7000-14000 KG

 

Administrasi

Rp. 10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.125.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

Rp. 50.000,-

Jumlah

RP.185.500,-

MOBIL BARANG  SUMBU 2 JBB 14000-21000 KG

Administrasi

Rp. 10.500,-

Jasa Pengujian

Rp.150.000,-

Penggantian buku uji/Kartu Uji

 

 

INFO LAYANAN DAN PENGADUAN

WA /SMS/TELFON

Contact Person   : 0822-9780-7802

EMAIL               : uptd.pkbbangkinang@gmail.com

Website               :  dishub.kamparkab.go.id

Alamat                : Jl. Prof.M.Yamin,SH SALO, Kampar