Bangkinang Kota – Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, Syukri, menegaskan bahwa pungutan parkir yang dilakukan di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau Bangkinang Kota tidak memiliki dasar hukum dan bukan merupakan pungutan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Dishub Kampar menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pungutan parkir di kedua lokasi pelayanan publik tersebut. Menyikapi laporan tersebut, Tim UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Kampar langsung melakukan pemantauan dan pengecekan di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan, petugas yang melakukan pungutan parkir tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas, maupun karcis parkir. Selain itu, pihak yang melakukan pengelolaan parkir tersebut tidak terdaftar sebagai pengelola resmi dan tidak memiliki kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Syukri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025, kawasan pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk dalam kawasan bebas retribusi parkir. Dengan demikian, setiap pungutan parkir yang dilakukan tanpa dasar hukum merupakan tindakan yang tidak sah.
"Lokasi pelayanan publik tersebut merupakan kawasan bebas retribusi parkir. Oleh karena itu, masyarakat tidak seharusnya dipungut biaya parkir di lokasi tersebut oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan," ujar Syukri.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar telah meminta pihak yang melakukan pungutan agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Selain itu, Dishub juga akan melakukan pembinaan kepada pihak terkait serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap pengelolaan parkir di kawasan pelayanan publik agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syukri juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Dinas Perhubungan atau instansi terkait apabila masih menemukan praktik pungutan parkir tanpa dasar hukum di fasilitas pelayanan publik.
"Laporan dari masyarakat sangat kami harapkan sebagai bentuk partisipasi dalam membantu pemerintah menindak praktik pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.