Dengan semakin melonjaknya angka penyebaran covid-19 khususnya di Tiga Kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Tambang, Siak Hulu dan Tapung, maka pemerintah Kabupaten Kampar memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari kedepan di Tiga Kecamatan tersebut yang akan dimulai pada 1 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020. PSBM akan dilakukan di 6 Desa, diantaranya Tarai Bangun, Pandau Permai, Tanah Merah, Karya Indah, Rimbo Panjang dan Kubang dengan posko Tanah merah di Kantor Desa, Pandau di kantor desa, Rimbo panjang di kantor Desa, Tarai dihalaman Mesjid Darul hikmah, Desa karya Indah di halaman kantor desa karya indah, dan Kubang di halaman Mesjid khoiriah. dengan diberlakukannya PSBM nantinya, diharapkan wilayah yang masuk dalam PSBM agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan dan juga tidak dibenarkan lagi mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian selama 14 hari kedepan sampai kondisi lebih membaik.