Bangkinang Kota,-Usai mengikuti apel Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020 bersama Bupati Kampar, Sekretaris Daerah Kampar Drs. Yusri, M.Si juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan usahawan yang beroperasi di wilayah Bangkinang Kota.
“pemerintah mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan bukan pada denda yang ditimbulkan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan, melainkan mengajak masyarakat agar tetap sehat, tidak terinfeksi virus Covid 19”
Begitu disampaikan Sekda Kampar ketika melakukan sosialisasi Perbub Nomor 44 tahun 2020 tentang sanksi bagi masyarakat dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Yusri mengatakan, peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 berusaha untuk melindungi Masyarakat agar tetap aman dalam beraktifitas. Peraturan Bupati Kampar ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit Masyarakat dalam melakukan aktifitas namun justru jadikan peraturan ini sebagai sarana agar kita semua tetap aman dalam melakukan aktifitas.
Pada sosialisasi itu juga dilakukan sanksi sosial bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak memakai masker, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar diantaranya menyapu jalan, dan sanksi lainnya yakni sanksi fisik berupa push up 10 kali.
Sekda Kampar juga berpesan kepada para aparatur penegak hukum untuk dapat melaksanakan peraturan ini dengan tetap mengedepankan sikap Humanisme, sehingga masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun sehingga menjadikan masyarakat kita akan mudah untuk terserang penyakit.
" saya menghimbau Kepada masyarakat Kabupaten Kampar agar mengikuti Protokol Kesehatan yang berlaku. Dan tetap mematuhi “4 M” yakni, memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak, serta dan meningkatkan imun tubuh.
Sedangkan kewajiban Pemerintah yakni “3T” meliputi tes masyarakat dengan swap atau rapid, tracing kontak pasien yang terkonfirmasi Positif dan treatment warga yang membutuhkan Perawatan.