Pimpin Apel Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020

Bupati: “Perbup ini jangan disalah artikan, jadikan sebagai motivasi agar kita semua tetap aman melakukan aktivitas.”

Bangkinang Kota,-Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH didampingi Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid Sik dan Dandim 0313/KPR Letkol Inf. Leo Octavianus M. Sinaga, S.Sos, M.I.Pol. Pimpin Apel Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kampar di Lapangan Merdeka Bangkinang. Jumat (18/9).

Dalam arahannya Bupati Kampar mengatakan bahwa berbagai tahapan telah dilalui dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19, namun demikian penyebaran virus Covid-19 tersebut hingga saat ini perkembangannya semakin mengkhawatirkan.

Berkaitan dengan hal ini Bupati Kampar melalui Perbup Nomor 44 Tahun 2020 , pemerintah berusaha untuk melindungi masyarakat agar tetap aman dalam beraktivitas.

“Peraturan ini jangan disalah artikan sebagai langkah untuk mempersulit masyarakat dalam melakukan aktivitas namun justru jadikan Peraturan ini sebagai sarana agar kita semua tetap aman dalam melakukan aktivitas.”tegas Catur.

Disisi lain Bupati Kampar juga menekankan kepada para aparatur penegakan hukum untuk dapat melaksanakan Peraturan ini dengan tetap mengedepankan sikap humanisme, sehingga masyarakat tidak merasa trauma yang justru malah akan lebih memperlemah sistem imun sehingga menjadikan masyarakat kita akan mudah untuk terserang penyakit.

“Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan sehingga nyaman, aman dari Virus Covid-19.”ujar Bupati Kampar

Kepada masyarakat Kabupaten Kampar beliau menghimbau agar mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan mematuhi “4 M" yakni memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan selalu dengan sabun, menjaga jarak serta meningkatkan imun tubuh.

Sedangkan kewajiban pemerintah yakni “3 T" meliputi tes masyarakat dengan swab atau rapid, Tracing Kontak pasien yang terkonfirmasi positif dan Treatment warga yang membutuhkan perawatan.

Usai apel Bupati Kampar melakukan sosialisasi di pasar inpres, Ramayana, dan tempat-tempat pelayanan publik seperti Bank BRI Cabang Bangkinang, Bank Mandiri, serta cafe-cafe.