Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), secara resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran. Regulasi ini diperkenalkan kepada seluruh Camat, Lurah/kades dan Pengelola parkir se-Kabupaten Kampar dalam sebuah pertemuan di Kantor Bupati Kampar pada Kamis, 13 November 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan agar pengelolaan parkir di Kampar berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pelaksanaan perparkiran di Kabupaten Kampar kini diatur lebih rinci. Peraturan ini memastikan tata kelola perparkiran yang transparan dan akuntabel,” jelas Refizal dalam arahannya.
Salah satu poin penting yang ditegaskan Refizal adalah penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023. Dishub meminta seluruh pengelola dan petugas lapangan mematuhi tarif resmi ini.
Berikut adalah daftar tarif retribusi parkir yang resmi berlaku per satu kali parkir:
Jenis Kendaraan
Tarif Resmi
Bus, Truk, dan sejenisnya
Rp 3.000
Sedan, Pick Up, Minibus, dan sejenisnya
Rp 2.000
Sepeda Motor
Rp 1.000
Selain itu, Perbup juga mengatur tarif langganan (abodemen) per enam bulan: Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 60.000 untuk kendaraan roda enam.
Refizal menekankan pentingnya disiplin tarif, "Kami tegaskan agar seluruh pihak tidak melakukan pungutan di luar aturan ini. Pelanggaran akan merusak kepercayaan masyarakat dan sistem perparkiran yang telah kita bangun."
Dalam rangka penertiban administrasi, Dishub juga merilis Standar Operasional Prosedur (SOP) baru mengenai Surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Parkir. Sesuai SOP, pihak yang ingin mengelola parkir wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Wajib berdomisili di Kabupaten Kampar (memiliki KTP setempat).
Mengajukan surat permohonan kerja sama resmi.
Melampirkan rekomendasi dari kelurahan atau desa setempat.
Menyertakan data lokasi parkir yang akan dikelola.
Refizal, S.STP, M.IP berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan sosialisasi yang masif, sistem perparkiran di Kabupaten Kampar akan semakin tertata, memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat, dan berkontribusi positif bagi kas daerah.