Bangkinang, Rabu (14/4/2021) - Diberitahukan kepada seluruh Calon Peserta SIPENCATAR PTDI-STTD 2021, pada saat berkonsultasi dan bimbingan di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
(DISHUB KPR/).