BANGKINANG (1/3), Berdasarkan Surat Bupati Kampar Nomor : 050/Bappeda-1.3/111, tanggal 11 Februari 2021 Pemerintah Kabupaten Kampar melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di 21 Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Kampar.
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Kabupaten Kampar merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas. Musrenbang Kecamatan diikuti oleh para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Cerdik Pandai dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Kampar. Tujuan Musrenbang Kecamatan Tahun 2021 ini adalah dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur, industri dan invenstasi di Kabupaten Kampar.
Musrenbang Kecamatan Tahun 2021 diawali di Kecamatan Tapung tanggal 22 Februari 2021 yang langsung dipimpin oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH dan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H. Yusri, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melalui Surat Perintah Kepala Dinas Nomor : 094/Dishub-Set/132 telah menyusun jadwal kegiatan Musrenbang yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon dan beberapa Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar untuk masing-masing Kecamatan dalam rangka menginformasikan dan mengakomodir usulan kegiatan bidang Perhubungan diantaranya : Kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)/Traffic Light, Pengadaan Guadril (Pagar Pengaman Jalan), Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau, Pengadaan Cermin Tikungan, Pengadaan Rambu Lalu Lintas, Pengadaan Rakit dan Dermaga, Rehabilitasi Perlengkapan Jalan dan Pengadaan Bus Sekolah.
Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar dimulai tanggal 22 s/d 26 Februari 2021.(FI-Dishub/Set)