[caption id="attachment_9978" align="alignnone" width="602"] Informasi mengenai peraturan Over Dimensi. Jadi bagi #MitraDarat yang berhubungan dengan kendaraan angkutan barang, ikutilah peraturan yang berlaku karena ada sanksinya bila melakukan over dimensi. Ini peraturannya bahwa "Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000".[/caption]