Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melaksanakan kedisiplinan dan pembelajaran mengenal Rambu Lalu Lintas, Jenis dan Fungsinya.
Kegiatan tersebut dilaksakan pada hari Jumat 28 Januari 2022 setelah pelaksanaan Senam pagi di Lapangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Pembelajaran Mengenal Rambu Lalu Lintas ini dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kampar Drs, M Amin Filda diwakili langsung Sekretaris Dishub Kampar Kholis Febriyasmi, STTP, M.Si, dan Alumni Sekolah Tinggi Perhubungan Darat (STTD) Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh THL, TKS di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bertujuan untuk membentuk kedisiplinan dan Mengenal Rambu Lalu Lintas, Jenis dan Fungsinya Selain itu, menambah pengetahuan untuk mengatur lalu lintas.
Berikut kegiatan yang telah dilaksanakan hari ini :
- Senam
- Mengenal Rambu Lalu Lintas
- Goto Royong
Kegiatan ini di sambut baik oleh seluruh THL, TKS di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, untuk selanjutnya kembali akan dilaksanakan setiap minggunya di hari Jumat setelah senam pagi.
Mengenal Rambu Lalu Lintas Jenis dan Fungsinya
Di dalam rutinitas kita tak pernah lepas dari transportasi. Transportasi merupakan sebuah kebutuhan dari setiap individu. Dengan demikian maka kita tidak asing lagi dengan istilah rambu lalu lintas. namun apakah kita sudah mengetahui apa itu rambu lalu lintas, apa fungsinya, serta apa saja jenisnya? Mari kita bahas dalam tulisan ini.
Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambing, huruf ,angka, kalimat dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Peringatan, Larangan, Petunjuk, Perintah. Terdapat empat fungsi rambu sesuai yang disebutkan diatas. Apakah perbedaannya?
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar kuning, warna garis tepi hitam, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar putih, warna garis tepi merah, warna lambang hitam, warna huruf dan/atau angka hitam, dan warna kata-kata merah.
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan. Ciri khas rambu ini adalah warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, dan warna kata-kata putih.
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan. Ciri khas rambu petunjuk adalah warna dasar hijau, warna garis tepi putih, warna lambang putih, dan warna huruf dan/atau angka putih.
Peraturan tentang rambu lalu lintas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Mari kita tanamkan budaya tertib dalam berlalu lintas demi keselamatan, kenyamanan, serta keamanan diri sendiri dan orang lain. Salam Perhubungan. Untuk Peraturan Tentang Rambu Lalu Lintas dapat dilihat melalul Link dibawah ini.
http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ01UTWdWRUZJVlU0Z01qQXhOQT09